Profil

STABN Sriwijaya sebagai salah satu perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia mendukung terlaksananya undang-undang serta peraturan pemerintah khususnya yang dikeluarkan dari Kementerian Agama. Salah satunya yaitu ikut melaksanakan keterbukaan infoemasi publik dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

STABN Sriwijaya terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID STABN Sriwijaya bersungguh-sungguh untuk dapat:

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana