Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu/pejabat fungsional pada setiap unit;
Menyimpan, mendokumentasika, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan Pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN PPID
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.